MANAJEMEN INVESTASI
( Investasi Syariah, Peluang, Tantangan,
Kelebihan dan Kekurangannya)
Oleh: Windy Vinorika Yuli Astuti (212418)
A.
Teori Manajemen
Investasi
Secara
umum investasi berarti penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi di masa yang
akan datang. Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau
dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan
meningkatkan nilainya di masa yang akan datang. Dari sini, investasi berarti
diawali dengan mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang
yang lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
Berikut karakteristik investasi:
1.
Modal sebagai penentu keputusan
2.
Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena
investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana
dengan waktu.
B.
Macam-macam
Investasi
1.
Real Investment adalah investasi yang
berhubungan dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi
oleh industri perbankan.
2.
Financial Investment adalah investasi
yang dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan
pasar modal.
C.
Konsep Dasar
Investasi
1.
Pengaruh waktu dan pilihan adalah hasil investasi merupakan
akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan
jangka waktu investasinya.
2.
Prinsip Compounding adalah menempatkan kembali
hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.
3.
Risk – Return Trade Off adalah keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan
harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana risikonya
terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan kenyataan yang
terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar investasi. Yaitu
semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi risiko yang mungkin akan dihadapi.
Yang menjadikan investasi harus menentukan langkah memaksimalkan keuntungan
dengan menekan risiko serendah-rendahnya.
4.
Pilihan yang rasional, Dalam menentukan
pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko
terendah.
5.
Diversifikasi, pemikiran ini didasarkan
pada prinsip peluang bisnis, yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai
peluang bisnis yang berbeda-beda.
6.
Waktu investasi. Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling kritis terhadap
keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada beberapa teori:
a.
Waktu memulai investasi
b.
Masa investasi
c.
Waktu mengalihkan investasi
Strategi
mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala
dengan nilai tertentu.
D. Investasi Syariah
Investasi syariah adalah kegiatan
penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari maysir (QS Al
Maidah 5 : 90), gharar, dan riba’ (QS Al
Baqarah 2 : 275) serta peraturan-peraturan lain yang telah
ditetapkanoleh Fiqih Islam tentang muamalah.
Surat Al baqarah ayat 275 menjelaskan bahwa “orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.”
“Barang
siapa yang mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadimiliknya,
dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi (mengambilriba),
maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
E.
Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam dalam Investasi
Beberapa prinsip yang
harus perhatikan dalam investasi menurut Islam :
1.
Halal
Suatu bentuk investasi harus terhindar dari
bidang bisnis yang syubhat atau haram. Kehalalan juga menyangkut pada
penggunaan barang atau jasa yang ditransaksikan. Contoh industri yang
dikategorikan haram adalah: industri alkohol, industri pornografi, jasa keuangan
ribawi, judi dan lain-lain. Prosedur juga harus terhindar dari hal-hal
yang syubhat atau haram tersebut. Selain itu, kehalalan juga meliputi
niat seseorang saat bertransaksi dan selama prosedur pelaksanaan transaksi. Kehalalan
juga ternyata terkait dengan niat atau motivasi. Motivasi yang halal ialah
transaksi yang berorientasi kepada hasil yang dapat memberikan manfaat
kepada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
2.
Maslahah
Maslahah (manfaat) merupakan hal yang
paling esensial dalam semua tindakan muamalah. Para pihak yang terlibat dalam
investasi, masing-masing harus dapat memperoleh manfaat sesuai dengan porsinya.
Misalnya, manfaat yang timbul harus dirasakan oleh pihak yang bertransaksi dn
harus dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya.
Manfaat-manfaat
investasi itu antara lain :
a.
Manfaat bagi
yang menginvestasikan, yaitu mendapatkan bagi hasil sesuai dengan
besar investasi yang ditanamkan dan sesuai dengan akad awal menurut prinsip
syariah.
b.
Manfaat bagi
yang mendapat tambahan investasi, yaitu mendapatkan tambahan modal sehingga
memiliki kemampuan untuk meneruskan usahanya.
Untuk melindungi perusahaan dalam lilitan
hutang karena tidak mampu mengembalikan modal yang diterima dan tidak mampu
memberikan manfaat bagi investor, maka diatur secara syariah oleh DSN (Dewan Syariah
Nasional) bahwa perusahaan yang memenuhi syarat untuk dijadikan lahan investasi
adalah perusahaan yang:
1)
mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana
dari hutang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya
2)
pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak
lebih dari 15
3)
memiliki aktiva kas atau piutang yang totalnya
tidak lebih dari 50%
Sesuai dengan peringatan Allah dalam firmannya
QS. Al-Baqarah:280 bahwa: ”Orang yang berhutang tidak pernah tenang dalam
tidurnya”, maka dengan fatwa yang ditetapkan oleh DSN tersebut diharapkan
perusahaan debitur dapat mengembalikan investasi sesuai dengan perjanjian yang
dilakukan. QS Al-Maidah:1 bahwa: ”Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu .....”
c.
Manfaat bagi
masyarakat secara luas
Besarnya investasi yang ditanamkan dalam
berbagai bidang haruslah memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi bisa
digunakan untuk penelitian dan pengembangan supaya bisa meningkatkan
produk-produk baru atau meningkatkan kualitas produksi, selain itu investasi
juga dapat bermanfaat dalam mengurangi harga barang sehingga pada akhirnya
menguntungkan pelanggan. Dengan investasi juga menggairahkan sektor industri
sehingga mampu mengurangi jumlah pengangguran. Maka sesuai dengan tafsir
Al-Misbah, bahwa pada akhirnya harta yang dimiliki individu memiliki fungsi
sosial.
3.
Terbebas dari Riba. Transaksi
dalam investasi yang dilakukan harus terbebas dari riba (bunga). Karena itu
inevstasi kepada perusahaan yang menjalankan sistem riba seperti perbankan,
asuransi, pegadaian, dsb, adalah dilarang. Membeli saham bank konvensional juga
adalah terlarang karena mengandung riba yang diharamkan.
4.
Bebas dari
Gharar.
Setiap transaksi harus bebas dari gharar, yaitu penipuan dan ketidak-jelasan.
Dengah demikian transaksi bisnis harus transparan, tidak menimbulkan
kerugian atau unsur penipuan disalah satu pihak baik secara sengaja maupun
tidak sengaja.. Gharar dapat pula diartikan sebegai bentuk jual beli saham
dimana penjual belum membeli (memiliki) sahamnya tetapi telah dijual kepada
pihak lain. Karena itu Islam melarang praktek margin trading, short
selling, insider trading, Demikian pula najasy (rumor) untuk mengelabui
investor.
5.
Bebas dari
Maysir (Spekulasi). Setiap transaksi harus terbebas dari kegiatan
maysir (spekulasi). Maysir dalam konteks ini bukanlah hanya perjudian biasa,
tetapi adalah segala bentuk spekulasi di pasar uang atau pasar modal.
Islam melarang spekulasi uang, karena menurut Islam uang bukan komoditas.
Karena itu Islam melarang spekulasi valuta asing. Uang adalah alat pertukaran
yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Sedangkan manfaat atau
keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan atas aktivitas riil, seperti
penjualan harta (bay’) atau pemakaian barang (ijarah). Risiko yang mungkin
timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar atau
melebihi kemampuan menanggung risiko (maysir). Untuk itu diperlukan ilmu
manajemen resiko.
F.
Bentuk-bentuk
Investasi Syariah
1.
Deposito
Syariah
Dalam operasionalisasi di dunia perbankan,
transaksi ini mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu:
a.
Kedua belah pihak yang mengadakan kontrak
antara pemilik dana dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah
maupun pemilik.
b.
Modal adalah sejumlah uang pemilik dana
diberikan kepada mudharib untuk diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha
mudharabah.
c.
Keuntungan adalah jumlah yang melebihi jumlah
modal dan merupakan tujuan mudharabah
d.
Jenis usaha/pekerjaan diharapkan
mewakili/menggambarkan adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk
mengembalikan/membayar modal kepada penyedia dana. Jenis pekerjaan dalam hal
ini berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu
sendiri.
e.
Modal mudharabah tidak boleh dalam penguasaan
pemilik dana, sehingga tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah
hanya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disepakati (periode yang telah
ditentukan). Penarikan dana yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak
berkurangnya pembagian hasil usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
2.
Pasar modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual
dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual
langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi
atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian
pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana
pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu
langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti
sarana elektronika. Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan
yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek,
dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa efek yaitu Bursa Fek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Modal yang diperdagangkan dalam pasar
modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka
panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa
pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang
bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih
panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
Instrumen pasar modal
syariah yaitu meliputi:
a.
Saham Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal (DSN), saham
adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria
syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas (PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1)
Modal dasar, yaitu modal pertama sekali
perusahaan didirikan
2)
Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah
dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3)
Modal disetor, merupakan modal yang benar-benar
telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4)
Saham dalam portepel yaitu modal yang masih
dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal
ditempatkan.
Prinsip Dasar Saham Syariah
1)
Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara
terbatas.
2)
Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada
publik.
3)
Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena
risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4)
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5)
Tidak dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.
Jenis-jenis Saham
Saham Preferen
1)
Mempunyai sifat gabungan antara saham biasa dan
obligasi.
2)
Hak preferen terhadap dividen: hak untuk
menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
Dividen biasanya dinyatakan dalam persen (%).
3)
Hak dividen komulatif: hak untuk menerima
dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan.
4)
Hak preferen likuiditas: mendapatkan terlebih
dahulu aktiva perusahaan dibandingkan dengan pemegang saham biasa bila terjadi
likuidasi.
5)
Dari penjelasan mengenai prinsip dasar saham
syariah, maka saham preferen tidak berlaku pada saham syariah.
Saham Biasa
1)
Hak kontrol: memilih pimpinan perusahaan.
2)
Hak menerima pembagian keuntungan.
3)
Hak preemtive: hak untuk mendapatkan prosentasi
kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham.
Saham Treasury
1)
Saham perusahaan yang pernah beredar dan dibeli
kembali oleh perusahaan untuk disimpan dan dapat dijual kembali.
2)
Beberapa alasan kenapa ada saham treasury: a.
Dapat diberikan sebagai bonus kepada karyawan, b. Meningkatkan perdagangan,
sehingga nilai pasar meningkat, c. Mengurangi jumlah saham beredar untuk
menaikkan laba per lembar saham, d. Untuk mencegah perusahaan dikuasai oleh
perusahaan lain.
Pedoman Syariah
1)
Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya
boleh berkembang bila diinvestasikan dalam aktivitas ekonomi.
2)
Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan
tingkat keuntungan investasi. Keuntungan ini dapat diestimasikan tetapi tidak
ditetapkan di depan.
3)
Uang tidak boleh dijual untuk mempeoleh uang.
4)
Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah
atau partnership/musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan
investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdagangan kertas
berharga.
5)
Instrumen finansial islami, seperti saham,
dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena ia mewakili
bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
6)
Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas
seperti itu antara lain: a) Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan
pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan, b) Transaksi tunai, harus
segera diselesiakan sesuai dengan kontrak.
b.
Obligasi
Syariah
Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya
telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang
Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang
mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah
berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sementara pendapatan investasi yang dibagikan
emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal.
Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah,
diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan
sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan
secara keseluruhan.
Kewajiban dalam syariah hanya timbul akibat
adanya transaksi atas aset/produk (mal) atau jasa (amal) yang tidak tunai,
sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan
transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena
penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal).
Dalam Islam pembiayaan dapat terjadi karena ada suatu pihak yang memberikan
dana untuk memungkinkan suatu transaksi. Pihak penjual dapat memberikan
pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan pembayaran, sedangkan pihak
pembeli dapat memberikan pembiayaan dengan memberikan fasilitas penundaan
penyerahan obyek transaksi.
Jenis-jenis Obligasi
1)
Obligasi Mudharabah adalah kerja sama dengan
skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan
return dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang
floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dibagihasilkan.
2)
Obligasi Ijarah. Dengan akad Ijarah sebagai
bentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini akan
memberikan fixed return.
Pedoman Syariah
Tetapi, sebagai catatan, tidak semua emiten
dapat menerbitkan obligasi syariah. Untuk menerbitkan obligasi syariah, beberapa
persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
1)
Aktivitas utama (core business) yang halal,
tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa
tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan
syariah Islam di antaranya adalah:
a)
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong
judi atau perdagangan yang dilarang.
b)
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi),
termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c)
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman haram.
d)
Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
2)
Peringkat Investment Grade:
a)
Memiliki fundamental usaha yang kuat.
b)
Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
c)
Memiliki citra yang baik bagi publik
c.
Reksadana
Syariah
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah
reksadana yang beroperesi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam
bentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaandana.Akad antara investor
dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah.
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerja
sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%)
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara
mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan
apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan
akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena
kecurangan atau kelalain pengusaha, maka pengelola harus bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
Dalam hal transaksi jual beli, saham-saham
dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana
syariah merupakan yang harta (mal) yang dibolehkan untuk diperjual belikan
dalam syariah.
Pedoman Syariah
Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam
transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya
hukum supply and demand. Semua saham yang dikeluarkan reksa dana tercatat dalam
administrasi yang rapih dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
G.
Peluang dan
Tantangan Investasi Syariah
1.
Peluang
Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Kegiatan
memperbanyak kekayaan tidak dilarang dalam agama Islam. Bahkan, Islam
sangat menganjurkan kegiatan investasi agar harta yang dimiliki seseorang
menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat bagi orang lain. Sebaliknya,
kegiatan menimbun harta sangat dilarang oleh Allah karena dana yang menganggur
tidak memberikan manfaat (Mubazir). Banyak pilihan sarana investasi. Salah
satunya adalah investasi di pasar modal syariah. Pasar modal syariah adalah institusi
pasar modal yang penerapannya menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal
syariah sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia. Disamping
kebal krisis, pasar modal syariah juga memberikan imbal bagi hasil yang
menjanjikan dan lebih menguntungkan ketimbang produk investasi konvensional
lainnya. Pasarnya masih sangat terbuka untuk tumbuh dan berkembang. Karena
kebanyakan masyarakat di Indonesia adalah religius tentu akan menjadi pangsa
pasar yang sangat terbuka bagi instrumen investasi syariah termasuk pasar modal
syariah. Salah satu instrumen pasar modal syariah yang prospektif adalah
Sukuk. Sukuk merupakan Surat berharga negara yang diterbitkan sebagai bukti
atas bagian penyertaan terhadap asset Surat Berharga Syariah Negara, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing. Hingga Mei 2010 tecatat ada 15 perusahaan
yang mengeluarkan Sukuk di Indonesia dengan 22 emisi. Nilai transaksinya sudah
mencapai Rp 5,3 triliun. Imbal bagi hasil yang ditawarkan Sukuk pun lumayan
tinggi. Nilainya berkisar antara 11,8-12 persen per tahun atau melebihi bunga
deposito perbankan yang berkisar antara 6-8 persen. Dalam Islam investasi
merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi
harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang
lain.
Institusi pasar modal syariah merupakan salah
satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut
Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia
saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal
sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi
keuangannya. secara faktual, pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Bahkan,
perekonomian modern sulit eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir
dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi
ini.
2.
Tantangan
Investasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
Dalam
menghadapi tantangan dalam pengembangan instrumen syariah, diharapkan
pengembangannya untuk tidak boleh terlepas dari prinsip-prinsip syariah baik
dalam produk-produknya maupun dari cara pengelolaanya. Oleh karenanya tidak semua emiten dapat menerbitkan efek syariah. Untuk
menerbitkan efek syariah, beberapa persyaratan berikut yang harus dipenuhi:
a) Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan
substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa jenis kegiatan
usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya adalah:
1) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
2) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional.
3) Usaha
yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman
haram.
4) Usaha
yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun
jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b) Peringkat
Investment Grade:
1) Memiliki
fundamental usaha yang kuat.
2) Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3) Memiliki citra yang baik bagi publik
Selain itu tantangan dan ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah
adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu memberikan patokan tingkat
penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola dana akan menjadi ukuran
sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa
instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola dana
dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi investasi yang
terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu, investasi
syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk perbankan syariah. Dalam produk
perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep bagi hasil sehingga patokan
tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan pengelola atau profesionalisme
yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan kinerja perbankan syariah. Terlepas apapun polemik tentang Investasi di pasar modal syariah yang
terdapat di tengah masyarakat, adalah menjadi tugas bersama untuk memperbaiki,
dan bahkan menyusun kembali baik sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini
sesuai dengan prinsip syariah yang sebenarnya, sehingga dapat memberikan
kemaslahatan bagi umat.
Pada sisi lain, harus diakui bahwa masih terdapat beberapa permasalahan
mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal yang berprinsip syariah
di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya adalah selain masih belum
meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat Indonesia tentang investasi
di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum ditunjangnya dengan peraturan
yang memadai tentang investasi syariah di pasar modal Indonesia serta adanya
anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar modal syariah dibutuhkan
biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan dengan investasi pada
sektor keuangan lainnya. Dalam mengembangkan pasar modal syariah di
Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain :
a.
Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana
banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini
praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan
bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal.
b.
Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai
pihak.
c.
Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah
kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak,
khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar
modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah.
Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu
dikembangkan,
yaitu :
a.
Perlu keaktifan dari
pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan
instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah
b.
Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk
mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal.
c.
Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu
dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar
modal syariah.
H.
Kelemahan dan
Kelebihan Investasi Syariah
1.
Kelemahan
Investasi Pasar Modal Syariah.
Sebagai
institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan
dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para
”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai
analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian
maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif.
Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika
menimbulkan depresi yang luar biasa. spekulasi merupakan sumber penyebab
terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan
inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan
depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula
dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di
tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas
moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil
langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh para spekulan. Spekulasi adalah outcome dari sikap mental
'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka
ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan
rambu-rambu agama dan etika. Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang
tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai
illahiyah dan insaniyyah. spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian
yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat dan cara orang mempergunakan
ketidak pastian tersebut.
Di pasar modal,
larangan syariah di atas mesti di implementasikan dalam bentuk aturan main yang
mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah
dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang
saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat,
sehingga meredam motivasi mencair untung harga saham semata. dari pergerakan. Pembatasan
itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal
menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang
rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan
saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum
holding periodnya.
2.
Kelebihan
Investasi Pasar Modal Syariah
a.
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian
dari keuntungan dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual
sahamnya guna mendapatkan likuiditas
c.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari
fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar
modal konvensional
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Dengan pengertian bahwa investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa yang akan datang.
ReplyDeletehttp://sabungayam.life/