TRADISI SISTEM JUAL BELI TEBASAN HASIL PERTANIAN DALAM KONSEP
BISNIS ISLAM
Karya Tulis Ilmiah
Disusun Guna Memenuhi Syarat
Memperoleh Beasiswa Berprestasi
Disusun Oleh :
Windy Vinorika Yuli Astuti
NIM 212418
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Tebasan
atau borongan dalam transaksi jual beli hasil bumi bukan hal yang baru dalam
dunia perdagangan tanah air. Di kalangan para petani, transaksi jual beli
dengan sistem tebasan sudah mengakar dan menjadi tradisi. Misalnya padi/hasil
kebun yang sudah mulai berbulir kemudian ditawar oleh calon pembeli. Bila
antara penjual dan pembeli sepakat dengan harganya, maka akan diberi uang muka
dan dilunasi pada saat padi tersebut telah tiba waktunya memanen.
Secara
sederhana, sistem jual beli yang ada didalam tebasan yaitu mengadopsi sistem mukhadharah,
juzaf (spekulasi) dan urbun (uang muka) . Mukhadharah yaitu
menjual buah-buahan yang belum pantas dipanen, seperti menjual rambutan yang
masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya.[1] Juzaf (spekulasi) adalah menjual
barang yang biasa ditakar, ditimbang atau dihitung secara borongan tanpa
ditakar, ditimbang dan dihitung lagi.[2] Sedangkan urbun
(uang muka) yaitu sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang
pembeli barang kepada si penjual dan bila akad itu dilanjutkan, maka uang muka
itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran.[3] Dari ketiga
sistem jual beli tersebut sebenarnya
masih diperdebatkan bahkan ada yang dilarang oleh islam. Mukhadharah
misalnya, jual beli ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam
artian mungkin saja buah/hasil pertanian tersebut jatuh tertiup angin kencang
atau terkena hama sebelum diambil oleh si pembelinya. Oleh sebab itu dalam
karya tulis ini akan dibahas lebih lanjut mengenai tradisi sistem jual beli
tebasan hasil pertanian dalam konsep bisnis islam.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep jual beli dalam bisnis islam?
2.
Bagaimana
sistem jual beli tebasan yang sesuai dengan bisnis islam ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui dan memahami konsep bisnis islam dalam jual beli
2.
Untuk
mengetahui sistem jual beli tebasan yang sesuai dengan bisnis islam.
1.4
Manfaat Karya Ilmiah
Dalam karya ilmiah ini terdapat beberapa
manfaat, baik secara teoritis maupun praktis yaitu :
1.
Aspek
Teoritis
Karya tulis ini diharapkan dapat memberikan sumbangan secara
teoritis khususnya tentang sistem jual beli tebasan hasil pertanian dalam
konsep bisnis islam, serta memperkaya khasanah pengetahuan dalam bidang bisnis
syariah.
2. Aspek Praktis
Bermanfaat sebagai kajian untuk membangun nilai-nilai islami di dalam
tradisi lokal, khususnya tradisi sistem jual beli tebasan hasil pertanian.
1.5 Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan dari karya tulis ini yaitu terdiri dari bagian muka yang berisi
halaman sampul dan judul, kemudian BAB I yaitu berisi pendahuluan, dalam bab
ini akan dijelaskan beberapa hal yang meliputi latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan. BAB II
merupakan pembahasan mengenai konsep bisnis islam dan sistem jual beli tebasan
yang sesuai dengan . BAB III yaitu
penutup.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Jual
Beli dalam Bisnis Islam
Dalam konsep bisnis islam, jual beli yaitu suatu perjanjian tukar menukar
benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah
pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati. Sesuai
dengan ketentuan Syara’ maksudnya ialah memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli, sehingga
bila syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan
kehendak Syara’.
Rukun jual beli ada tiga, yaitu
akad (ijab kabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma’kud
alaih (objek akad). Sedangkan Syarat-syarat sah jual beli yaitu:
a. Akad antara
penjual dan pembeli yang menunjukkan kerelaan (keridhaan). Dalam hal ini
pembeli tidak boleh diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.[4]
b. Orang yang berakad harus memiliki kompetensi
dalam melakukan aktivitas jual beli yaitu dengan kondisi yang sudah akil baligh
serta berkemampuan memilih.
c. Objek jual beli harus suci atau dapat
disucikan, memberi manfaat menurut syara’, dapat diserahkan dengan cepat atau
lambat, milik sendiri, diketahui banyaknya, beratnya, takaranya, atau
ukuran-ukuran yang lainnya.[5]
Disamping itu, terdapat beberapa hal penting terkait dengan urusan bisnis
yaitu mengenai etika. Adapun etika yang menjadi dasar berbisnis islami
meliputi:
a. Janji. Sebagai seorang muslim, maka diajarkan
untuk selalu menepati janji. Janji ini adalah semacam ikrar, kesanggupan yang
telah dinyatakan kepada seseorang dan Yang Maha Kuasa mengetahui akan janji
tersebut.
b. Kejujuran dalam jual beli. Dalam jual beli
yaitu harus menekankan kejujuran dan ada hak khiyar. Hak khiyar yaitu hak
menuntut dan hak membatalkan jual beli jika pihak konsumen tidak menghendaki
atau keberatan dengan transaksi yang sudah terjadi.
c. Ukuran takaran dan timbangan harus jelas.
d. Tidak menjual barang haram dan minuman
memabukkan.
e. Tidak mengambil hak orang lain.[6]
2.2 Sistem Jual
Beli Tebasan yang Sesuai dengan Bisnis Islam
Sistem jual beli tebasan hasil pertanian yang
sudah mentradisi di masyarakat pedesaan yaitu mengadopsi sistem mukhadharah,
juzaf (spekulasi), dan urbun (uang muka).
Mukhadharah dilarang dalam islam karena dapat menimbulkan
kerugian diantara penjual maupun pembeli. Ditinjau dari barangnya yang masih samar, yaitu baru berbulir, belum masak
dan belum siap panen sehingga dapat menyebabkan risiko seperti dimakan hama
atau tertiup angin. Dalam kitab shahih
Bukhori, hadist nomor 2044 menyatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang jual beli buah-buahan hingga sampai buah itu telah nampak jadinya.
Beliau melarang untuk penjual dan pembeli. Dalam hadist tersebut maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak boleh jual beli buah-buahan yang masih
dalam batangnya dan belum masak atau belum siap panen, namun jika membeli buah-buahan
tersebut ketika sudah terlihat kematangannya dan siap untuk dipanen, maka
diperbolehkan.
Juzaf (spekulasi). Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa diantara syarat syahnya jual beli bahwa objek jual
beli itu harus diketahui. Maka
materi objek, ukuran dan kriteria harus diketahui. Sementara dalam jual beli
spekulatif ini tidak ada pengetahuan tentang ukuran. Namun para ulama ahli
fiqih bersepakat membolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Baik pembeli atau penjual sama-sama tidak tahu
ukuran barang dagangan. Untuk menentukan ukuran yaitu menggunakan taksiran.
b. Jumlah dagangan harus mudah diprediksikan.
c. Tidak ada unsur kecurangan.
d. Barang dagangan harus tetap dijaga dan kemudian
perkirakan jumlah atau ukurannya ketika terjadi akad.[7]
Urbun (Uang Muka/panjar). Para ualama berbeda
pendapat tentang jual beli panjar. Mayoritas ulama dari kalangan
Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa jual beli urbun itu
tidak diperbolehkan karena jual beli semacam itu termasuk memakan harta orang
lain dengan cara batil. Namun Majelis Fiqih Islam memperbolehkan jual beli panjar
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembeli memberi
sejumlah uang kepada si penjual dengan syarat bahwa ia jadi mengambil barang
itu, maka uang muka tersebut masuk dalam harga yang harus dibayar. Namun kalau
tidak jadi membelinya, maka sejumlah uang itu menjadi milik penjual.
Maka jual beli tebasan yang sesuai dengan bisnis islam yaitu:
1.
Membeli hasil
pertanian ketika sudah terlihat kematangannya dan siap
untuk dipanen.
2. Hasil pertanian tersebut harus dapat
diprediksikan jumlah dan ukurannya, serta dalam menentukan taksiran tersebut
tidak ada unsur kecurangan.
3. Ketika pembayaran dilakukan dengan sistem
uang muka, maka batas waktu menunggunya ditentukan secara pasti, dan uang muka
tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila pembelian berlanjut. Bila
si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian, maka sejumlah uang itu
menjadi milik penjual.
4. Adanya keridhaan antara kedua belah pihak dan
saling menguntungkan.
5. Menepati janji yang telah dibuat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
3.1.1 Konsep jual beli dalam bisnis islam yaitu :
a.
Akad antara penjual dan pembeli yang menunjukkan
kerelaan (keridhaan).
b.
Orang yang berakad harus memiliki kompetensi dalam melakukan
aktivitas jual beli
c.
Objek jual beli harus suci atau dapat disucikan, memberi
manfaat menurut syara’, dapat diserahkan dengan cepat atau lambat, milik
sendiri, diketahui banyaknya, beratnya, takaranya, atau ukuran-ukuran yang
lainnya
d.
Sesuai
dengan etika bisnis islam yaitu menekankan kejujuran dan nilai-nilai islami
lainnya.
3.1.2 Jual
beli tebasan yang sesuai dengan bisnis islam
a.
Membeli hasil
pertanian ketika sudah terlihat kematangannya dan siap
untuk dipanen.
b. Hasil pertanian tersebut harus dapat
diprediksikan jumlah dan ukurannya, serta dalam menentukan taksiran tersebut
tidak ada unsur kecurangan.
c. Ketika pembayaran dilakukan dengan sistem
uang muka, maka batas waktu menunggunya ditentukan secara pasti, dan uang muka
tersebut dimasukkan sebagai bagian pembayaran, bila pembelian berlanjut. Bila
si pembeli tidak jadi melakukan transaksi pembelian, maka sejumlah uang itu
menjadi milik penjual.
d. Adanya keridhaan antara kedua belah pihak,
saling menguntungkan dan menepati janji yang telah dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta,
Darul Haq, 2004.
Buchari
Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung,
Alfabeta, 2009.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada,
2005.
[1] Hendi Suhendi,
Fiqh Muamalah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 79.
[2] Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Jakarta,
Darul Haq, 2004, hlm. 94.
[3] Ibid,
hlm. 132.
[4] Hendi Suhendi,
Op. Cit, hlm. 71.
[5] Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Op. Cit, hlm. 92.
[6] Buchari Alma
dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung, Alfabeta,
2009, hlm. 207-213.
[7] Abdullah
al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, Op. Cit, hlm. 94-95.
[8] Ibid.,
hlm. 134.
Your Affiliate Money Printing Machine is ready -
ReplyDeletePlus, making money with it is as easy as 1...2...3!
This is how it all works...
STEP 1. Input into the system which affiliate products the system will push
STEP 2. Add some PUSH BUTTON TRAFFIC (this ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. Watch the system explode your list and sell your affiliate products all by itself!
Do you want to start making profits?
Click here to check it out