PEMINDAHAN RISIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN SISTEM
KONTRAK MUDHARABAH
Paper
Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah: Manajemen Risiko
Dosen: Wahibur Rokhman, Ph.D
Disusun Oleh :
Windy Vinorika Yuli Astuti
NIM 212418
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Risiko merupakan hal yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan
ini, mengatur risiko dengan tujuan mengurangi atau memindahkan risiko kepada pihak
lain adalah hal yang dapat dilakukan pelaku bisnis. Asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko
dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya
kerugian keuangan (finansial). Asuransi
akan membantu untuk mengganti biaya kerugian yang diderita sehingga kerugian
yang diderita oleh pelaku bisnis bisa diperkecil.
Dalam asuransi
syariah, risiko individu atau organisasi disebar atau dibagi dengan orang atau
organisasi lain yang memiliki sifat risiko yang relative sama. Berdasarkan
model yang diterapkan oleh asuransi syariah, individu atau organisasi membayar
kontribusi dalam bentuk sumbangan dengan ketentuan bahwa bila terjadi risiko
pada salah satu peserta, peserta tersebut akan menerima bantuan dana asuransi
syariah untuk menutupi kerugian yang dihadapinya. Berbeda dengan asuransi
konvensional, untuk menghindari gharar, maisir, dan riba, konsep asuransi
syariah memiliki tembok perlindungan, yaitu berupa kontrak atau ikatan asuransi
syariah itu sendiri. Asuransi syariah tidak menggunakan perikatan jual beli,
melainkan menggunakan perikatan yang sesuai dengan syariah seperti perikatan mudharabah
(berbagi keuntungan) atau wakalah (Ikatan Peragenan/Perwakilan), atau
ikatan lain yang sesuai dengan sifat risiko yang akan dibagi.
Dalam
hal ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pemindahan risiko kepada perusahaan
asuransi syariah dengan sistem kontrak mudharabah.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana
pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi syariah?
1.2.2
Bagaimana
karakteristik risiko yang dapat diasuransikan?
1.2.3
Bagaimana
kontrak mudharabah dalam asuransi syariah?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk
mengetahui bagaimana pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi syariah.
1.3.2
Untuk
memahami karakteristik risiko yang dapat diasuransikan.
1.3.3
Untuk
memahami kontrak mudharabah dalam asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pemindahan Risiko pada Perusahaan Asuransi Syariah
Pemindahan risiko (risk transfer) adalah perusahaan
memindahkan/ mentransfer resiko ke pihak
lain yang biasanya mempunyai kemampuan
lebih baik dalam hal mengendalikan resiko, baik karena skala ekonomi
yang lebih bagus, atau karena mempunyai keahlian untuk melakukan manajemen
resiko yang lebih baik. Alat/cara yang dapat digunakan untuk pendekatan ini
yaitu berupa Asuransi. Asuransi dapat
didefinisikan dari dua sudut pandang. Pertama, asuransi sebagai perlindungan
terhadap risiko keuangan yang disediakan pihak insurer (penjamin
asuransi). [1] Kedua,
asuransi sebagai alat penggabungan risiko dari dua atau lebih orang maupun
perusahaan, melalui sumbangan aktual
yang dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klaim. Dari sudut
pandang orang yang mengasuransikan, asuransi merupakan peralatan retensi resiko
dan kombinasi risiko. Cri-ciri khusus asuransi sebagai sarana transfer risiko
adalah bahwa ia memerlukan penyatuan (pooling) risiko, yaitu insurer
(penjamin asuransi) menggabungkan risiko-risiko dari banyak tertanggung.
Dalam
pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi syariah yaitu risiko dipidahkan
dengan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah. Kemudian premi dalam asuransi syariah
merupakan sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta yang terdiri dari dana
tabungan dan tabarru’. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta
asuransi syariah (life insurance) dan akan mendapat alokasi bagi hasil (al-mudharabah)
dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan
beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta
yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa klaim nilai tunai maupun klaim
manfaat asuransi. Sedangkan tabarru’ adalah derma atau dana kebajikan
yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan
dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life maupun general
insurance).[2]
2.2
Karakteristik Risiko yang Dapat Diasuransikan
Meskipun Asuransi berhubungan erat dengan risiko, tidak semua risiko
itu dapat diasuransikan, risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi
karakteristik tertentu, yaitu sebagai berikut:
2.2.1
Penyebab
kerugian harus terjadi dengan tidak sengaja.
Kerugian yang terjadi harus
mengandung unsur tidak sengaja atau karena peristiwa yang tidak diduga-duga.
Misalnya seseorang tidak dapat menduga apakah ia akan menderita sakit, lumpuh
atau meninggal dunia karena kecelakaan atau karena sebab lainnya.
2.2.2
Kerugian
harus dapat diukur.
Kerugian yang dapat dipertanggungkan harus dapat diukur dalam hal
waktu dan jumlah nominal uang, kapan seseorang itu harus memperoleh pembayaran
santunan dan berapa jumlah yang akan diterima. Kejadian meninggal dunia, sakit,
dan lanjut usia misalnya adalah kondisi-kondisi yang dapat diidentifikasi dalam
bentuk jumlah kerugian finansial sekalipun bersifat relatif.
2.2.3
Kerugian
harus berarti.
Kerugian yang dapat dijamin oleh asuransi haruslah kerugian yang
sangat berarti dari sisi finansial. Banyak orang yang kehilangan pulpen,
sandal, atau kacamata. Namun kehilangan
benda-benda tersebut secara ekonomi tidak terlalu signifikan, sehingga tidak
mungkin diasuransikan. Lagi pula untuk menjamin asuransi benda-benda semacam
itu, biaya administrasi yang timbul jauh lebih besar daripada nilai bendanya.
Oleh sebab itu, dari sisi finansial kerugian semacam itu tidak dianggap
signifikan. Kerugian yang berarti misalnya hilangnya mobil karena pencurian, kebakaran
karena petir ataupun ledakan dan lain sebagainya.[3]
2.2.4
Kerugian
harus dapat diprediksi.
Dari sisi ini,
perusahaan asuransi harus dapat memprediksi secara akurat tingkat kemungkinan
kerugian. Tingkat kemungkinan kerugian
adalah akumulasi kerugian dari suatu kelompok tertentu (peserta
asuransi) pada saat perjanjian berjalan. Kegunaan mengetahui tingkat
kemungkinan kerugian ini adalah agar perusahaan asuransi dapat membuat besaran
nilai premi bagi tiap-tiap peserta. Dengan demikian, jika terjadi klaim,
perusahaan memiliki cukup dana untuk membayarnya. Tarif premi dibuat dengan dua
tujuan, yaitu tujuan bisnis dan tujuan regulator. Tarif premi yang disusun
dengan tujuan bisnis merupakan wujud dari tujuan perusahaan asuransi, yaitu
memperoleh laba atau profit sehingga perusahaan dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya. Sedangkan tarif premi yang dibuat untuk regulator
(pemerintah), berguna untuk melindungi masyarakat dari kerugian atau perlakuan
tidak fair dari perusahaan asuransi.
2.2.5
Kerugian
tidak mengakibatkan katastropik pada perusahaan asuransi.
Bencana adalah jenis risiko katastropik. Penyebab bisa karena
faktor manusia (man-made disaster) atau bencana alam (natural
catastrophe). Bencana katastropik menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa
yang besar, serta mencakup wilayah yang luas. Dukungan reasuransi harus
mempertimbangkan jika bencana. Meskipun ada dukungan reasuransi, saat terjadi
bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan reasuransi yang dipunyai oleh
perusahaan asuransi. Akibatnya, kerugian yang berlebih akan merugikan perusahaan asuransi.[4]
2.3
Kontrak Al-Mudharabah
Kontrak al-mudharabah yang diterapkan dalam asuransi syariah
yaitu kontrak kerja sama antara dua pihak (peserta dan perusahaan). Pihak yang
satu memiliki uang/modal (sahibu-mal/peserta), tetapi tidak dapat
mengelola secara maksimal karena memang tidak memiliki kemampuan dan waktu.
Sementara itu, pihak lain memiliki kemampuan, waktu, dan pengalaman yang baik,
tetapi kurang memiliki dana disebut mudharib (perusahaan asuransi).
Modal yang dimaksudkan disini adalah premi yang dibayarkan oleh
peserta. Dengan begitu, pihak yang menerima modal (mudharib) atau
perusahaan asuransi hanya berfungsi sebagai pemegang amanah dari pihak yang
memberi modal/peserta untuk mengelola atau menginvestasikan dananya sesuai
dengan aturan-aturan hukum Islam.
Dengan kontrak al-mudharabah
ini, masing-masing pihak mempunyai peran yang sempurna sehingga memiliki
nilai keadilan, karena pihak satu (pemodal) tidak membebani pihak lain atas
resiko yang dihadapi. Namun, semua itu dapat ditanggung secara bersama-sama.
Manakala diperoleh keuntungan, dibagi antara peserta dan perusahaan asuransi,
sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
Berdasarkan kontrak al-mudharabah , ada dua cara pengelolaan
dana pada perusahaan asuransi syariah yaitu sebagi berikut:
1.
Pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan.
Mekanisme pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan
adalah setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan dalam dua
rekening yaitu rekening tabungan dan rekening khusus. Rekening tabungan adalah
rekening milik peserta untuk menampung seluruh tabungannya dan hasil bagi
keuntungan yang menjadi hak milik peserta. Rekening tabungan ini dapat diambil
oleh peserta jika perjanjian telah berakhir, pesert mengundurkan diri, atau
peserta meninggal dunia. Sedangkan rekening khusus yaitu rekening yang akan
menampung seluruh dana tabarru’ (iuran kebajikan) yang telah diniatkan
oleh peserta untuk dana tolong menolong manakala ada peserta lain yang ditimpa
musibah. Dana tabarru’ ini akan dibayakan jika peserta meninggal dunia
atau perjanjian telah berakhir, dengan catatan ada surplus dana. Jika peserta tidak lagi melanjutkan
perjanjian atau berhenti sebelum perjanjian berakhir, dana tabbaru’ tidak
dapat diambil.
Dana yang terhimpun dari peserta akan diinvestasikan pada
bidang-bidang investasi yang dihalalkan oleh hukum Islam. Hasil investasi yang
diperoleh perusahaan asuransi akan dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang
telah ditentukan, misalnya 40% : 60%. Artinya sekitar 40% bagian merupakan hak
perusahaan asuransi untuk biaya operasionalnya, sedangkan 60% bagian lagi
dibayarkan kepada peserta dalam bentuk manfaat asuransi. Skema pengelolaan dana
tersebut digambarkan sebagai berikut[5]:
2.
Pengelolaan dana yang tidak memiliki unsur tabungan.
Setiap premi yang dibayar oleh peserta, akan dimasukkan dalam
rekening tabarru’, yaitu kumpulan
dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling
tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan jika peserta meninggal
dunia atau perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana). Kumpulan dana
peserta ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat islam. Keuntungan dari
hasil investasi setelah dikurangi dengan beban asuransi (klaim dann premi
re-asuransi), akan dibagi antara peserta dan perusahaan menurut prinsip al-mudharabah
dalam suatu perbandingan tetap berdasarkan perjanjian kerja sama antara
perusahaan dengan peserta.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1
Simpulan
3.1.1
Pemindahan risiko (risk
transfer) adalah perusahaan memindahkan/ mentransfer resiko ke pihak lain yang biasanya mempunyai
kemampuan lebih baik dalam hal
mengendalikan resiko, baik karena skala ekonomi yang lebih bagus, atau karena
mempunyai keahlian untuk melakukan manajemen resiko yang lebih baik. Alat/cara
yang dapat digunakan untuk pendekatan ini yaitu berupa Asuransi. Dalam
pemindahan risiko kepada perusahaan asuransi syariah yaitu risiko
dipidahkan dengan usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah
orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
3.1.2
Karakteristik
risiko yang dapat diasuransikan yaitu penyebab kerugian harus terjadi dengan
tidak sengaja, kerugian harus dapat diukur, kerugian harus berarti, kerugian
harus dapat diprediksi dan kerugian tidak mengakibatkan katastropik pada
perusahaan asuransi.
3.1.3
Dengan
kontrak al-mudharabah, masing-masing pihak mempunyai peran yang sempurna
sehingga memiliki nilai keadilan, karena pihak satu (pemodal) tidak membebani
pihak lain atas resiko yang dihadapi. Namun, semua itu dapat ditanggung secara
bersama-sama. Manakala diperoleh keuntungan, dibagi antara peserta dan
perusahaan asuransi, sesuai dengan nisbah yang diperjanjikan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah Amrin,
Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah : Ditinjau dari Perbandingan dengan
Asuransi Konvensional, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2011.
Eka An
Aqimuddin, Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, Jakarta, Raih Asa Sukses,
2010.
Khoiril Anwar, Asuransi
Syariah : Halal dan Maslahat, Solo, Tiga Serangkai, 2007.
Muhammad Syakir
Sula, Asuransi Syariah : Life and General : Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta,
Gema Insani, 2004.
[1] Eka An
Aqimuddin, Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, Jakarta, Raih Asa
Sukses, 2010, hlm. 104.
[2] Muhammad Syakir
Sula, Asuransi Syariah : Life and General : Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta,
Gema Insani, 2004, hlm. 30.
[3] Khoiril Anwar,
Asuransi Syariah : Halal dan Maslahat, Solo, Tiga Serangkai,
2007, hlm. 8.
[4] Ibid.,
hlm. 9-10.
[5] Ibid., hlm.
33-34.
[6] Abdullah
Amrin, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah : Ditinjau dari Perbandingan dengan
Asuransi Konvensional, Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2011, hlm.158.
PEMINDAHAN RISIKO KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN SISTEM KONTRAK MUDHARABAH
ReplyDeleteSelamat datang di Bolavita Situs taruhan online
judi sabung ayam
Daftarkan diri anda dan teman anda bersama BOLAVITA
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
whatup : 08122222995
BBM: D8C363CA
Did you hear there's a 12 word sentence you can communicate to your crush... that will induce intense emotions of love and instinctual attraction for you deep within his chest?
ReplyDeleteThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, worship and care for you with all his heart...
====> 12 Words That Fuel A Man's Desire Impulse
This impulse is so hardwired into a man's mind that it will make him work better than before to do his best at looking after your relationship.
In fact, fueling this dominant impulse is so mandatory to achieving the best possible relationship with your man that the moment you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will soon find him expose his heart and soul to you in such a way he haven't experienced before and he'll identify you as the one and only woman in the world who has ever truly interested him.